Apa Saja Syarat Pengajuan KPR BP2BT ?

kombinasi warna cat rumah

KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) adalah kredit kepemilikan rumah bersubsidi yang merupakan program kerja sama  antara Bank BTN dengan Kementerian PUPR yang diberikan bersama dengan subsidi uang muka kepada masyarakat yang telah mempunyai tabungan untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT) diharapkan dapat memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR.

Program BP2BT akan membantu masyarakat untuk bisa mendapatkan bantuan pembiayaan perumahan dari Kementerian PUPR. Tapi ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, seperti dikutip dari propertyinside.id

Baca juga: Update terbaru KPR dengan bunga rendah

Khalawi menerangkan, BP2BT NAHP dapat dimanfaatkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk dapat memiliki hunian yang layak dan meningkatkan kualitas tempat tinggalnya.

“Penyaluran BP2BT ini akan dilaksanakan melalui bank-bank nasional dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang bekerjasama dengan Kementerian PUPR. Kami juga meminta pengembang untuk terus membangun rumah bersubsidi untuk MBR sehingga capaian Program Sejuta Rumah bisa terealisasi dengan baik,” terangnya.

Persyaratan KPR BP2BT

Untuk mendapatkan KPR BP2BT tersebut, imbuhnya, masyarakat yang dapat mengajukan aplikasinya harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1) Belum pernah memiliki rumah, belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah.

Baca juga: Mengenal fengshui pada rumah

2) Memiliki penghasilan sesuai dengan zonasi penghasilan yang diatur oleh Kementerian PUPR dengan kisaran Rp 6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp 8,5 juta untuk rumah susun (penghasilan joint income bagi yang sudah menikah).

3) Telah menabung di bank selama 3 bulan dengan batasan minimal saldo pada saat pengajuan sebesar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta (tergantung besar penghasilan), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP-El).

Baca juga: 5 subjek dan objek pajak properti yang perlu kamu tau

4) Memiliki Akta Nikah untuk pasangan suami istri, memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebagai informasi, sejak tahun 2016 Kementerian PUPR telah bekerja sama dengan Bank Dunia memprakarsai National Affordable Housing Program (NAHP) atau Program Nasional Perumahan Terjangkau. Program NAHP merupakan upaya pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk dapat memiliki hunian yang layak.

Apa saja kelebihan dari KPR BP2BT ?

  • Uang muka minimal 5 %
  • Subsidi bantuan uang muka hingga sebesar Rp 32.4 jt
  • Bebas premi asuransi dan ppn
  • Jangka waktu hingga 20 tahun
  • Jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh indonesia

Baca artikel lainya :

sumber referensi : propertyinside.id, KPR BTN