Apa Saja Sih, Tahapan Pengajuan KPR Rumah Bekas ?

bagaimana cara membeli rumah seken

Rumah adalah kebutuhan pokok yang wajib terpenuhi, rumah juga jadi tempat istirahat ternyaman yang banyak di idamkan oleh tiap generasi. Dalam jual beli rumah ada dua tipe yang tentunya sudah sering kita dengar yaitu rumah baru dan rumah bekas pakai. Pada proses pengajuan KPR keduanya memiliki cara yang berbeda.

Pengajuan KPR rumah baru cenderung lebih mudah jika dibandingkan pengajuan KPR pada rumah bekas pakai. Hal ini karena selain proses taksir harga rumah yang rumit pada rumah bekas pakai, juga proses balik nama yang bisa terbilang cukup panjang sehingga butuh bantuan notaris.

Nah jika kamu berencana untuk membeli rumah bekas pakai, perhatikan hal-hal berikut ini :

1) Cari informasi rumah bekas

Tahapan pertama Anda harus mencari tahu informasi tentang rumah bekas yang sesuai kebutuhan Anda. Mulai dari konsep, luas rumah, lokasi, akses, dan lain sebagainya.

Carilah informasi di internet, koran, atau iklan-iklan yang dipajang di pinggir jalan, termasuk website bank. Dari teman, keluarga, atau kolega juga bisa.

2) Negosiasi harga

Jika sudah mengincar satu atau dua rumah bekas, segera hubungi penjual atau pemilik rumah untuk mengatur jadwal survei. Survei dilakukan agar Anda tidak membeli kucing dalam karung yang akan menimbulkan penyesalan di kemudian hari.

Selain survei, Anda dapat mulai melakukan proses tawar menawar harga rumah bekas. Negosiasikan, karena siapa tahu penjual berbaik hati memberikan harga yang sesuai dengan kemampuan Anda.

3) Membuat kesepakatan

Rumah bekas sudah didapat, harga pun sudah sreg. Langkah selanjutnya adalah membuat kesepakatan dengan penjual. Dalam kesepakatan tersebut, sebutkan berapa lama waktu yang Anda butuhkan untuk mengajukan KPR.  

Jika Anda tak kunjung mendapatkan fasilitas KPR dari bank selama waktu yang ditentukan, rumah yang menjadi incaran Anda dapat diperjualbelikan secara bebas. Begitupula sebaliknya.

Baca Juga aartikel berikut ini :

4) Mulai ajukan KPR

Tahap pengajuan KPR ke bank membutuhkan waktu dan tenaga ekstra, sebab banyak produk KPR yang bisa bikin Anda pusing tujuh keliling memilihnya.

Anda perlu membandingkan antara produk KPR satu dengan bank lain, sehingga mendapatkan fasilitas KPR yang paling menguntungkan.

Pilih produk KPR yang sesuai kebutuhan dan kondisi finansial Anda. Tujuannya agar Anda tidak kesulitan membayar cicilan KPR setiap bulan.

Bawalah dokumen pengajuan KPR yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, NPWP, SK karyawan, slip gaji, salinan rekening tabungan selama 3 bulan terakhir, dan formulir pengajuan KPR.

Sebagai tambahan, bawa juga fotokopi dokumen rumah bekas yang ingin Anda beli, seperti pajak PBB, sertifikat tanah dan rumah.

5) Appraisal bank

Untuk menghindari pengajuan KPR yang tidak tepat, bank akan melakukan appraisal atau penilaian harga rumah bekas yang ingin dibeli.

Bank akan mengunjungi lokasi rumah, lalu menentukan harga kelayakan rumah itu. Biasanya di bawah harga jual yang diberikan penjual kepada Anda.

Bila terdapat selisih harga, itu artinya Anda harus membayar selisih tersebut. Misalnya, harga rumah bekas Rp 250 juta, sedangkan penilaian bank Rp 230 juta, berarti Anda harus merogoh kocek pribadi sebesar Rp 20 juta untuk membeli rumah bekas.

6) Buat surat persetujuan kredit

Sebelum mencairkan kredit, bank akan membuat Surat Persetujuan Kredit (SPK) terlebih dahulu. Di dalamnya berisi tentang ketentuan, batasan, dan kewajiban Anda sebagai debitur.

Serta rincian besaran angsuran KPR yang harus dibayar setiap bulan, suku bunga, dan denda keterlambatan. Perlu diketahui, tahap ini membutuhkan biaya, seperti biaya provisi, administrasi dan pajak, biaya notaris, dan asuransi rumah.

Oleh karena itu, selain uang untuk membayar selisih harga di atas, Anda juga harus menyiapkan uang untuk biaya lain-lain ini agar pengajuan KPR berjalan lancar.

7) Proses akad KPR

Apabila seluruh tahapan di atas sudah beres, tahap terakhir adalah proses akad KPR. perjanjian kredit antara Anda sebagai debitur dengan bank sebagai kreditur.

Notaris harus ada di tempat sebagai orang ketiga atau saksi dari proses akad KPR ini. Setelah selesai, bank akan mengirim uang ke pengembang atau penjual rumah bekas. Sementara notaris mengurus surat balik nama.

Sertifikat rumah, IMB, dan PBB yang dibawa diawal mengajukan KPR akan ditahan oleh pihak bank sebagai jaminan KPR. Jika suatu saat KPR bermasalah, bank berhak menyita dokumen ini dalam waktu lebih lama sampai akhirnya cicilan KPR lunas.

Tenang saja, Anda akan mendapatkan surat salinannya. Jika sewaktu-waktu dibutuhkan, Anda bisa menggunakan dokumen ini untuk keperluan pribadi.

Baca artikel lainya :

**dirangkum dari berbagai sumber